Rabu, 19 Oktober 2011

tawanan perang

Macam-macam Harta Rampasan Perang

1)Ghanimah

Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang. Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.
Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan. Sebabnya ada dua:
a. Yang berhak membagikan ghanimah adalah imam (pemimpin), tidak halal
bagi siapa pun mengambil sesuatu darinya. Jika ia mengambilnya lalu
menjualnya, maka perbuatan itu termasuk ghulul. Dan ghulul hukumnya
haram.
b. Karena belum ada kepemilikan sebelum dibagikan. Sebab sebelum
dibagikan, orang-orang yang berhak menerima ghanimah tidak
mengetahui bagian mana yang bakal diberikan kepadanya. Jika ia menjual
bagiannya sebelum dibagikan berarti ia telah menjual sesuatu yang majhul
(tidak diketahui barangnya), wallaahu a'lam.

Cara pembagiannya :
20% untuk :
- 4% imam
- 4% fuqarah dan masakin(kaum fakir miskin)
- 4% mashalihul'l muslimin(untuk kemaslahatan kaum muslimin)
- 4% ibnu'ssabil
- 4% yatama(anak-anak yatim)2. 80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentara
negara islam.

2)fa’I(upeti)

Yaitu harta yang di dapat dari orang yang tidak beragama islam dengan jalan damai (tidak berperang), pajak, bea, harta orang murtad, hadiah, dan lain-lain.
ayat alqur'an surat al hasyr ayat 7 yang artinya:
7. apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.

pembagian fa'i itu dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 (20%)
4% Imam
4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan
kepada Imam.
4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
4% Yatama (anak-anak yatim)
2. 4/5 (80%)Diberikan kpd keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin. 

3)Salab

yaitu pakaian, alat senjata, alat kendaraan dan alat-alat lainnya yang ada di tangan tentara musuh ketika ia di bunuh atau di tangkap.

Definisi dan Macam- macam Tawanan Perang

A. Tawanan Perang
             Adapun yang dimaksud tawanan perang adalah orang-orang yang tertawan oleh negara yang berperang dan orang-orang tersebut sebagai penerapan prinsip-prinsip, perlakuan yang sama, seperti yang dilakukan musuh terhadap tawanan perang yang beragama Islam, yang oleh mereka dijadikan budak. Selain itu perlakuan terhadap tawanan perang yang dijadikan budak pun harus sama dengan tawanan-tawanan lain yang dijadikan budak.
B. Macam-macam Tawanan Perang
WARGA SIPIL >> penduduk setempat yang tidak ikut perang.
-Laki-laki : boleh disiksa / dipekerjakan tetapi tidak boleh dibunuh
-Perempuan : boleh dipekerjakan tetapi tidak boleh dibunuh dan tidak boleh disiksa
-Anak-anak : tidak boleh dibunuh, dipekerjakan, dan disiksa

TENTARA PERANG >> Tentara yang ditawan oleh pihak sebaliknya.

TAHANAN POLITIK >> seseorang yang ditahan tempat rumah tahanan atau tempat pembuangan

Kamis, 15 September 2011

Al-Qur'an . Hadits . Macam-macam qiyas

Al-Qur'an

                                Adalah kitab suci umat Islam. Wahyu dan firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril

Al-Hadits
 Adalah segala bentuk ucapan, perbuatan, atau diamnya Rasulullah.

Macam-macam Qiyas
Pngertian qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya. Dan disini pasti ada perkara yang memunculkan suatu hukum. atu bisa juga disebut Illat

Dilihat dari perbandingan antara ‘illat yang terdapat pada ashl dan yang terdapat pada cabang, maka Qiyas terbagi menjadi tiga macam:
1. Qiyas Awla, yaitu ‘illat yang terdapat pada furu’ lebih utama dari ‘illat yang terdapat pada ashl.

2. Qiyas musawi, yaitu ‘illat yang terdapat pada cabang sama bobotnya dengan ‘illat yang terdapat pada ashl.
 
3. Qiyas al-Adna, yaitu ‘illat yang terdapat pada cabang lebih rendah bobotnya dibandingkan ‘illat yang terdapat pada ashl
 
Kalau dari segi jelas atau tidak jelasnya ‘illat yang menjadi landasan hukum, maka qiyas dapat dibagi menjadi dua macam :
1. Qiyas Jali, yaitu qiyas yang dinyatakan ‘illatnya secara tegas dalam Al Quran dan Sunnah atau tidak dinyatakan secara tegas dalam kedua sumber tersebut, tetapi berdasarkan penelitian kuat dugaan bahwa tidak ada perbedaan antara ashl dan cabang dari segi kesamaan ‘illatnya. .
2. Qiyas Khafi, yaitu qiyas yang illatnya di istinbatkan atau ditarik dari hukum ashl.

Pengertian dan macam-macam Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram.

A. Wajib
Definisi wajib atau pengertian Fardhu adalah suatu keharusan. Pengertiannya adalah segala perintah yang harus dikerjakan

Macam - macam Wajib:
1. Fardhu Aini adalah suatu ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, antara lain shalat lima waktu, shalat jumat, puasa wajib di bulan ramadhan dan lain sebagainya.

2. Fardhu Kifayah adalah suatu ketetapan yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian orang muslim, maka orang muslim lainnya terlepas dari kewajiban itu. Akan tetapi jika tidak ada yang mengerjakannya maka berdosalah semuanya.

B. Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.

Sunah terbagi atas dua macam:

1.Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW.
2.Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW

C. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.

D. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala.

E. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Macam-macam Makruh :
1.Makruh tahrimi ialah perkara makruh yang lebih dekat kepada haram.
2.Makruh tanzihi ialah yang lebih dekat kepada halal.